Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus tempel di suatu tempat atau tidak bertemu langsung antara pembeli dengan pengedar di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 5 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 34 gram siap edar.
"Pelaku menjual dengan cara menempel di suatu tempat, tidak ketemu langsung dengan pembelinya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf saat jumpa pers di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, kasus peredaran narkoba itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian jajaran Satuan Narkoba melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kurir narkoba inisial AW lalu menangkap seorang pengedar inisial RI.
Polisi awalnya menangkap AW di Kampung Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan barang bukti berupa sabu-sabu, dan satu paket dun ganja, serta satu bungkus rokok berisi lintingan ganja.
Tersangka AW mengaku barang tersebut dipasok dari RI yang tinggal di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, kemudian polisi menangkapnya di Jalan Kalapa Nunggal, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
"Hasil penggeledahan terdapat barang bukti ganja dan sabu serta beberapa barang lainnya, pengakuan tersangka barang ini dari seseorang di Jakarta," katanya.
Ia mengungkapkan, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan itu rencananya akan diedarkan di wilayah Priangan Timur salah satunya Kota Tasikmalaya.
Tersangka, lanjut dia, biasa menjualnya ke berbagai kalangan usia dengan peredaranya tersangka menyimpan barang di suatu tempat hasil kesepakatan dengan pembeli, tujuannya agar tidak saling mengetahui identitasnya masing-masing.
"Kita kembangkan, berdasarkan analisis kami banyak pengguna mereka adalah remaja," kata Febry.
Kepolisian, lanjut dia, akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan melibatkan kelompok masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat dalam menangkal masuknya narkoba di Tasikmalaya.
"Kita akan libatkan tokoh masyarakat untuk memerangi terus kejahatan narkoba ini," katanya.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka pemilik narkoba harus mendekam di sel tahanan polres untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap peredaran narkoba di Tasikmalaya maupun daerah lainnya.
Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 junto 111 dan 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara untuk tersangka yang menjadi kurir dan untuk pengedar ancamannya 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Zul Zivilia bukan hanya pemakai narkoba, juga pengedar?
Baca juga: Polresta Cirebon ciduk pengedar narkoba jaringan lapas