Cianjur (Antaranews Jabar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, Jawa Barat menilai kesalahan memasukkan data Warga Negara Asing (WNA) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Cianjur.
Ketua Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur, di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan perbaikan sesuai dengan keputusan setelah dilakukan pemanggilan.
"Permasalahannya kekeliruan memasukkan data adalah masalah klasik dan selalu ada kemungkinan terjadi, sehingga KPU harus benar-benar memastikan data secara akurat," katanya.
Kesalahan pendataan WNA tercantum dalam DPT Cianjur, membuat banyak pihak merasa khawatir karena nomor induk WNA berinisial GC asal Tiongkok terdaftar atas nama warga lokal bernama Bahar.
"Dikhawatirkan pada penyelenggaraan pemilu mendatang hal tersebut disalahgunakan. Kami pun memahami betul kekhawatiran tersebut, meskipun KPU tidak secara sengaja melakukan kesalahan pendataan," katanya pula.
Ia menjelaskan, setelah dicermati bersama, NIK kedua warga beda negara itu memang tidak sepenuhnya sama karena ada dua digit yang berbeda di bagian tengah dan hampir mirip.
"KPU dipastikan melakukan sejumlah kesalahan dalam proses pendataan seperti terjadi kesalahan memasukkan nomor kartu keluarga, memasukkan nomor induk kependudukan dan memasukkan tanggal lahir," katanya lagi.
Pihaknya memberikan waktu dua dua hari, agar KPU Cianjur melakukan perbaikan.
Setelah itu, pihaknya berharap situasi dapat kondusif dan tidak perlu ada kekhawatiran apa pun.
"Potensi kesalahan memang selalu ada, tapi semoga KPU bisa lebih hati-hati lagi, meskipun kali ini DPT Cianjur sudah mengalami beberapa kali penetapan dan pencermatan," katanya pula.
Disdukcapil dan KPU Cianjur segera menelusuri NIK yang menjadi polemik saat ini, bahkan sudah viral di dunia maya, karena NIK milik WNA masuk dalam DPT meskipun dengan nama Bahar.
Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan, NIK tersebut sudah masuk dalam data atas nama Bahar sebagai pemilih dalam Pilgub Jabar tahun lalu, sedangkan datanya bersumber dari DP4 yang diterima dari Kemendagri.
Kemungkinan data tersebut tidak terverifikasi pada saat coklit pilgub karena untuk Pemilu 2019 tidak ada coklit seperti pemilihan sebelumnya.
"Kami akan telusuri, kesalahannya ada dimana, namun yang jelas sumbernya dari DP4. Kami akan segera memperbaiki kesalahan input data tersebut. Kami sudah koordinasi dengan sejumlah pihak," katanya lagi.
Baca juga: Data 17 WNA pemilik KTP-elektronik diserahkan ke KPU
Baca juga: Sejak 2014 WNA kriteria tertentu wajib miliki KTP
Data WNA masuk DPT, KPU lakukan pelanggaran
Kamis, 28 Februari 2019 21:53 WIB