Bandung (Antaranews Jabar) - Terdakwa yang juga Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk berobat karena sedang mengandung atau hamil.
Permintaan terdakwa Neneng tersebut disampaikan saat dirinya menjalani sidanga perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait perkara suap izin pembangunan kawasan Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jabar, Rabu.
Pengacara yang mendampingi Neneng saat persidangan mengajukan permohonan izin untuk Neneng berobat dan kontrol kesehatan terkait kehamilannya.
"Kondisi Ibu Neneng sedang hamil sehingga kami perlu mengajukan permohonan berobat. Mengingat bulan April dijadwalkan melahirkan, mohon dipertimbangkan," kata pengacara Neneng, Radi Afriadi kepada Majelis Hakim.
Neneng telah ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Bandung sejak Rabu (20/2) untuk menjalani proses peradilan. Saat masuk ke rutan, usia kehamilan Neneng yakni tujuh bulan.
Hakim menanggapi usulan dari pengacara Neneng dengan meminta konfirmasi kepada Jaksa KPK.
Jaksa mengatakan bahwa sudah ada analisa terkait kondisi kesehatan Neneng saat ini.
Salah seorang Jaksa KPK, Dody Sukmono mengatakan KPK akan menyiapkan dokter untuk membantu memfasilitasi persalinan Neneng dan hal lainnya yang dibutuhkan.
"Kebutuhan yang sekarang itu pemeriksaan kesehatan, nanti pada akhirnya untuk persalinan. Dan ini sudah kita sesuaikan mengenai jadwalnya dan nanti kita coba konfirmasi dengan majelis mengenai teknis persidangannya," tutur Dody.
Selain Neneng jajaran Pemkab Bekasi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Baca juga: Neneng Hassanah mundur sebagai Bupati Bekasi
Baca juga: Bupati Bekasi nonaktif sebut ada aliran dana kepada anggota DPRD
Kelima orang tersebut oleh jaksa didakwa telah menerima uang untuk memuluskan izin proyek Meikarta dengan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.