Cianjur (Antaranews Jabar)- DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur, Jawa Barat, mencatat sepanjang tahun 2018, berhasil memulangkan 10 Tenaga Kerja Indonesia bermasalah.
Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan di Cianjur, Selasa mengatakan dari 10 kasus tersebut, tujuh diantaranya terkait masalah pengurusan gaji, perlakuan kasar dari majikan hingga kecelakaan kerja.
"Sedangkan tiga kasus lainnya terkait buruh lokal yang mengalami penyekapan di pabrik. Semuanya berhasil diselesaikan, terutama TKI yang mengalami kecelakaan kerja, urusan upah dan penganiayaan," katanya.
Sedangkan awal tahun, pihaknya sudah mendapatkan dua laporan kasus tenaga kerja, satu diantaranya TKI yang diperlakukan kasar, tidak diberi upah dan diperlakukan tidak manusiawi, kasus lainnya terkait dugaan trafficking.
Baca juga: SBMI Indramayu terima 54 aduan masalah TKI selama 2018
"TKI yang diperlakukan tidak manusiawi sudah kami advokasi dan dalam proses pemulangan, kami berkordinasi dengan berbagai pihak di pusat dan keduataan di luar negeri," katanya.
Sedangkan untuk meminimalisir warga Cianjur kembali berangkat mengadu nasib keluar negeri, pihaknya tengah menjalankan program pembentukan dan pembinaan kelompok usaha TKI Purna.
"Ini salah satu cara untuk mengakomodir TKI purna agar tidak berangkat kembali sehingga kami memfasilitasi mereka untuk menjadi wirausaha dan memiliki penghasilan dinegeri sendiri," katanya.
Hingga saat ini, sudah lima kelompok usaha yang dibina dan berjalan secara bertahap bahkan ada yang sudah dapat menarik pasar serta menambah karyawan.
"Para peserta sebagian besar mantan TKI yang tidak mau lagi kembali bekerja keluar negeri dan memilih membangun usaha bersama mantan TKI lainnya. Berbagai bidang usaha sudah berjalan dan berkembang," katanya.
Pihaknya menargetkan tahun ini, akan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan ke desa tentang pencegahan penanggulang Human Trafficking yang nantinya bekerjasama dengan intansi terkait.
Baca juga: Astakira Cianjur sosialisasi kewirausahaan untuk mantan TKI