Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Jawa Barat mencatat sejak awal tahun 2021 mendapat 17 laporan kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia asal daerah setempat, sebagian besar mendapat kekerasan fisik saat bekerja di negara penempatan seperti Timur Tengah dan Asia Pasifik.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat, saat dihubungi, Minggu mengatakan pihaknya telah berhasil memulangkan satu orang diantaranya, meski keberangkatannya secara non prosedural atau ilegal, sedangkan sisanya masih dalam proses.
"Sebagian besar mendapat kekerasan fisik dari majikan tempat mereka bekerja, rata-rata mereka yang bekerja di Timur Tengah, namun ada juga yang tidak dibayarkan haknya, serta mendapat pelecehan dari majikan, " katanya.
Terlepas mereka sebagai pekerja migran ilegal, namun pihaknya tetap akan membantu terlebih mereka telah melaporkan diri ke dinas terkait, sehingga berbagai upaya dilakukan termasuk berkordinasi dengan pusat dan KBRI setempat, dimana pekerja migran bekerja, agar dapat dipulangkan dalam waktu dekat.
Untuk 16 orang pekerja migran bermasalah lainnya, ungkap dia, pihaknya telah berkordinasi dengan dirjen, kementerian dan KBRI di beberapa negara, agar dapat memulangkan pekerja migran yang mendapat kesulitan di negara orang itu, segera. "Kami rutin berkordinasi dengan pihak terkait, agar mereka segera dipulangkan dan berkumpul kembali dengan keluarga, " katanya.
Pihaknya mengimbau bagi warga yang akan bekerja ke luar negeri, harus menempuh jalur resmi atau prosedural melalui dinas terkait karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, perusahaan yang akan memberangkatkan pekerja ke luar negeri harus merekrut calon yang sudah terdaftar di dinas. Sehingga warga yang hendak berangkat terjamin keselamatan lahir bathin saat ditempatkan di negara tujuan.
“Jangan terbujuk rayu oknum sponsor dengan dalih gaji besar, sehingga memilih berangkat secara ilegal. Silahkan datang ke dinas untuk mendapatkan informasi, hingga prosedur aman dan legal sebelum berangkat sebagai pekerja migran. Terlebih ke Timur Tengah masih belum diperbolehkan karena moratorium belum dicabut, " katanya.
Baca juga: PHRI Cianjur berharap dapat berbagai keringanan selama PPKM
Baca juga: Angka kesembuhan pasien COVID-19 di Cianjur meningkat
Disnakertrans Cianjur terima 17 laporan kasus pekerja migran bermasalah
Minggu, 1 Agustus 2021 23:34 WIB