Indramayu (Antaranews Jabar) - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di antaranya minuman keras, sediaan farmasi tanpa izin, narkoba dan knalpot bising.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Indramayu yang sudah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis.
Yoris mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yaitu 18.102 botol minuman keras, 14.763 liter tuak, 806 liter ciu, Sabu, ganja, Heximer 38.776 butir, Tarmadol 7.647 butir dan juga 60 knalpot bising.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Yoris berharap bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama saat Natal dan Tahun Baru 2019.
"Pemusnahan ini dalam rangka mewujudkan rasa nyaman bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah," ujarnya.
Selain itu lanjut Yoris, pemusnahan itu demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini juga dalam rangka mengantisipasi marak dan beragamnya aksi kejahatan karena minuman keras.
Yoris menjelaskan kejahatan yang bisa ditimbulkan minuman keras seperti kejahatan KDRT, pencurian, perkelahian bahkan saat ini yang menjadi kasus menonjol akibat minuman keras, yakni timbul dan masifnya kejahatan seksual.
"Oleh karena itu, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu, tak henti-hentinya kami melakukan berbagai operasi, guna menekan dan meminimalisir serta melenyapkan peredaran miras," tuturnya.
Polres Indramayu musnahkan barang bukti hasil kejahatan
Jumat, 21 Desember 2018 9:03 WIB