Bandung (Antaranews Jabar) - Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang masyarakat untuk merokok.
"Perlu ditegaskan bahwa raperda ini mengatur zona larangan merokok atau smoking area, jadi tidak melarang masyarakat untuk merokok," kata anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jabar Iemas Masithoh M. Noor di Bandung, Rabu.
Iemas menyebutkan beberapa waktu lalu Pansus VI DPRD Provinsi Jabar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dalam rangka membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus VI mendapatkan banyak masukan dan informasi terkait dengan perumusan Raperda KTR, salah satunya mengenai larangan pemasangan iklan.
Tentang pelarangan iklan yang berbau tentang rokok, menurut dia, yang masih menjadi permasalahan utama di Kabupaten Cirebon dalam menegakkan Perda KTR.
"Kabupaten Cirebon telah merumuskan perda ini sejak 2 tahun terkahir ini dan selalu gagal oleh persoalan iklan rokok yang memang menjadi pendapatan daerah yang menguntungkan" kata Iemas.
Menurut dia, sesungguhnya saat ini yang perlu disosialisasikan atau dipahami dalam perda ini adalah pengaturan zona larangan merokok, bukan larangan merokok.
"Harapan ke depan dengan adanya perda ini, orang makin sadar bahwa kesehatan itu sangat panting," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, pada akhirnya masyarakat tidak merokok untuk menjadi sehat dan kesehatan yang berkualitas dan anggaran untuk membeli rokok akan dialihkan untuk hal yang leblh bermanfaat lagi.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda KTR yang saat ini sedang dibahas oleh pihaknya bisa selesai akhir 2018.
"Kabupaten Bandung sudah punya Perda KTR ini dan masih tahap sosialisasi. Untuk itu, Pansus VI mencari dan mempelajari fakta yang ada di Kabupaten Bandung. Ini dilakukan agar akhir tahun ini Raperda KTR ini bisa selesai atau sudah tersusun dengan baik," katanya.
Ia menyatakan bahwa DPRD Provinsi Jawa Barat terinspirasi oleh Kabupaten Bandung terkait dengan pembentukan Raperda KTR.
Menurut Iemas, salah satu tujuan dari raperda tersebut ialah sebagai bentuk ketidakpuasan dan kekhawatiran pemerintah terhadap warganya yang tidak menyadari akan bahaya merokok.
Oleh karena itu, untuk meminimalisasi dampak dari korban perokok pasif, kata dia, Raperda KTR perlu dibentuk.