Jakarta (Antaranews Jabar) - Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menyampaikan pesan dari keluarga korban Lion Air JT 610 untuk awak media agar tidak menyebarluaskan foto ataupun video bagian tubuh jenazah dan tanda pengenal korban.
"Tadi hampir semua keluarga korban saya temui di pemulihan trauma. Mereka minta agar pihak media tidak terlalu menyoroti bagian tubuh korban atau foto tanda pengenal karena itu berpengaruh pada psikologi mereka," ujar Gubernur Bengkulu di Jakarta pada Rabu.
Erzaldi mengatakan sejauh ini tidak ada keluhan berarti dari keluarga korban selain meminta cepat proses identifikasi korban kecelakaan pesawat.
"Saya sampaikan bahwa pihak rumah sakit sudah bekerja maksimal hingga 24 jam, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada jenazah yang teridentifikasi," tambah Erzaldi.
Proses identifikasi oleh pihak forensik terus dilakukan mengingat kondisi jenazah yang tidak lagi utuh.
Baca juga: 43 korban Lion Air berhasil diidentifikasi
Sampel DNA dan barang identifikasi lainnya seperti foto gigi, sidik jari dari sertifikat, serta tanda fisik lainnya yakni tato atau tahi lalat diharapkan untuk dilaporkan pihak keluarga korban ke pos ante mortem.
Sebelumnya, pesawat tipe B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air yang terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir Pangkal Pinang, Bangka Belitung dilaporkan telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB.
Pesawat bernumpang 189 orang dengan nomor registrasi PK-LQP itu terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.
Pesawat ini berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pesawat sempat meminta izin untuk kembali ke Bandara Soekarno- Hatta atau "return to base" sebelum akhirnya hilang dari radar.
Basarnas memastikan pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Duka selimuti warga Depok korban jatuhnya Lion Air
Media diminta tidak ekspos potongan tubuh korban
Rabu, 31 Oktober 2018 17:46 WIB