Cianjur, (Antaranews Jabar) - Warga Cianjur, Jawa Barat, pemegang kartu BPJS Kesehatan, mengeluhkan prosedur yang berbelit-belit, untuk mengakses jaminan kesehatan, sehingga memilih kembali ke jalur umum.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Selasa mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan tersebut terkait berbelit-belitnya proses warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatran melalui BPJS.
BPJS Kesehatan menjalankan sistem rujukan online, pasien harus ke setiap tingkatan pelayanan sebelum ke RSUD Cianjur, bahkan dari Puskesmas pun tidak akan bisa langsung ke RSUD.
"Sebelumnya bisa langsung diproses di RSUD Cianjur, tapi sekarang harus ke Puskesmas dulu kemudian ke RSUD kelas C dan D. Rumah sakit daerah kelas C di Cimacan dan kelas D itu di Pagelaran, ini memberatkan warga," katanya.
Rumah sakit swasta pun sudah kewalahan untuk menerima pasien pengguna BPJS karena dokter yang praktek di rumah sakit tersebut mayoritas berasal dari RSUD Cianjur, sehingga baru sore dapat melayanai pasien.
"Setiap harinya satu orang doker di rumah sakit swasta hanya mampu melayani puluhan pasien rawat jalan karena waktunya terbatas. Sedangkan RSUD Cianjur yang bisa menangani lebih banyak malah terikat sistem baru," katanya.
Akibatnya banyak pasien BPJS yang memilih membayar sendiri atau menggunakan jalur umum karena sistem yang terlalu berbelit.
Baca juga: Jabar minta BPJS kesehatan optimalkan pelayanan
Terlebih bulan ini warga yang dialihkan dari jaminan kesehatan daerah ke BPJS dengan jumlah sekitar 101 ribu orang dengan tujuan untuk mempermudah jaminan ditakutkan akan membuat mereka kebingungan.
"Kami dituntut untuk mengikuti program pusat ke BPJS, tapi BPJS-nya tidak memberikan jaminan kesehatan seluas-luasnya. Malah membuat aturan yang memberatkan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan cepat," katanya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cianjur, Karlina mengatakan sistem tersebut sudah menjadi kebijakan pusat yang mengadopsi peraturan-peraturan yang ada, sistem rujukan disesuaikan dengan kompetensi setiap rumah sakit dan keberadaan dokter spesialis.
"Kami akan mengkomunikasikan ke BPJS Pusat dan melakukan evaluasi agar tidak memberatkan pemegang jaminan. Ini sudah berjalan sejak Agustus sistemnya mengadopsi peraturan Pemerintah RI.
Baca juga: BPJS bantah tunggak pembayaran klaim RSUD Cianjur