Bandung (Antaranews Jabar) - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menyatakan pemerintah provinsi meminta badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) kesehatan mengoptimalkan pelayanan terhadap peserta BPJS.
"Dan sebagaimana kita ketahui kesehatan itu adalah hak asasi manusia seperti halnya yang diamanatkan pada pasal 28 UUD 45. Pemerintah di sini wajib menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan secara berkesinambungan dan menjangkau seluruh masyarakat," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Rabu.
Ditemui usai menghadiri acara Forum Kemitraan BPJS dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Iwa mengatakan di Provinsi Jawa Barat ada 31.509.522 peserta dari 43.740.159 penduduk atau telah mencapai 72,047 persen.
"Belum lagi, 27 kota/kabupaten telah melakukan integrasi ke BPJS Kesehatan dengan jumlah total peserta sampai Januari 2018 sebanyak 2.656.934 jiwa," kata dia.
Menurut dia berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
"Kehadiran BPJS Kesehatan yang telah beroperasi beberapa tahun ini. Tentunya diharapkan kontribusi yang positif bagi upaya perwujudan sistem jaminan sosial nasional seperti yang diamanatkan dalam UU 40/2004," kata dia.
Ia mengatakan sejalan dengan hal tersebut, pihaknya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik dan sekaligus juga mengapresiasi kepada BPJS Jawa Barat yang telah menginisiasi forum tersebut.
"Saya sampaikan bahwa sebagai upaya untuk menunjang optimalisasi pelayanan BPJS kesehatan tentunya diperlukan pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan mengenai berbagai hal yang terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan," ujar Iwa.