Garut (Antaranews Jabar) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan seorang anak yang menjadi terduga penganiayaan temannya hingga akhirnya meninggal dunia.
"Kami telah menyiapkan psikolog untuk memberi pendampingan terhadap anak di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut itu untuk memulihkan mentalnya," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, P2TP2A siap melakukan pendampingan kepada anak yang bersangkutan dengan kasus penganiayaan tersebut sebagai bagian upaya menjaga masa depan anak tersebut.
Menurut dia, pendampingan kepada anak sebagai terduga pelaku itu perlu dilakukan untuk menjaga kejiwaannya, terutama sanksi sosial yang dinilai lebih kejam daripada sanksi hukum.
"Biasanya, sanksi sosial bisa lebih kejam, kita hindari ini terjadi, kita juga akan ajak bicara orang-orang di lingkungan rumahnya dan pihak sekolah," katanya.
Ia menyampaikan prihatin dengan munculnya kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan satu anak tewas di Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Sabtu (21/7).
Kasus menimpa anak itu, kata dia, menjadi perhatian P2TP2A dan semua elemen masyarakat untuk menyelesaikannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Kami prihatin atas apa yang terjadi di Cikajang, tentu ini jadi pekerjaan besar semua elemen masyarakat Garut agar kasus serupa tidak terulang lagi," katanya.
Ia menyampaikan, jajarannya mendapatkan informasi tersebut dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut yang meminta untuk mendampingi kasus tersebut.
"Kita langsung turun ke lapangan melakukan assessment awal, kita kerjasama dengan PPA Polres dalam menanganinya," katanya.
Hasil penanganan sementara, dua anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) yang terlibat itu masih ada ikatan saudara, dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun jajarannya tetap akan menggali informasi lebih jauh tentang penyebab insiden itu juga memberikan hak-hak anak selama dalam penegakan hukumnya.
"Polres melakukan penegakan hukum, kita menegakan hak-hak anak, terutama soal pendidikannya," katanya.
Sebelumnya dua siswa SD kelas 6 terlibat perkelahian yang dipicu karena tuduhan dari terduga pelaku kepada korban telah menyembunyikan buku pelajaran.
Usai pulang sekolah terduga pelaku menganiaya korban menggunakan gunting bekas pelajaran prakarya kesenian di sekolahnya.
Korban yang mengalami luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
P2TP2A Garut pulihkan kejiwaan anak penganiaya temannya
Rabu, 25 Juli 2018 13:39 WIB