Bandung (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan menutup tempat hiburan maupun toko yang menjual minuman keras tanpa disertai izin.
"Saya kemarin dalam pembicaraan termasuk ada beberapa tempat yang saya minta ke Satpol PP dan dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, menutup tempat yang kelihatannya menjual miras tanpa izin," ujar pejabat sementara Wali Kota Bandung, Muhammad Solihin di Balaikota Bandung, Senin.
Hal tersebut dikatakan Solihin sebagai bentuk antisipasi seiring dengan adanya belasan korban meninggal di Cicalengka, Kabupaten Bandung akibat menenggak minuman keras.
Solihin mengaku sudah menginstruksikan kepada jajarannya di kedinasan terkait untuk memeriksa seluruh izin tempat hiburan terutama yang menjual minuman keras apabila ditemukan adanya kejanggalan izin.
"Saya sudah minta ke Dinas KUKM melihat perizinan setiap keramaian. Misalnya rumah makan dipakai diskotik, karaoke. Kalau perlu ditutup saja," kata dia.
Menurut dia, monitoring terhadap tempat hiburan sudah dilaksanakan sejak sepekan lalu. Hasilnya, terdapat beberapa tempat hiburan yang kedapatan menjual minuman keras tanpa disertai izin.
"Akan segera dilakukan penutupan. Ada satu atau dua yang jelas-jelas sudah jual miras termasuk izinnya gak sesuai. Makanya aparat harus jeli melihat aktivitas yang ramai di satu tempat. Jangan selalu menunggu laporan dari masyarakat," kata dia.
Tak hanya itu, ia juga meminta aparat kewilayahan seperti camat dan lurah untuk sering terjun dan mengikuti aktivitas masyarakat secara langsung. Kehadiran aparat kewilayahan di masyarakat dapat meminimalkan potensi kerawanan.
Pemkot Bandung akan tutup toko minuman keras tak berizin
Senin, 9 April 2018 13:56 WIB