Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menggagalkan pendistribusian minuman keras impor berbagai merek yang diangkut menggunakan minibus untuk diedarkan di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang selanjutnya semua barang bukti disita serta sopir dan kernet pun menjalani pemeriksaan hukum.
"Tidak hanya miras (minuman keras) yang kami sita, kendaraan serta sopir dan kernet juga sudah kami amankan untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono di Tasikmalaya, Jumat.
Ia mengatakan, kepolisian selama ini terus bergerak melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, apalagi saat ini menjelang pilkada serentak, kegiatan operasi ditingkatkan.
Hasilnya, jajarannya Tim Maung Galunggung Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan minibus di Jalan Ibrahim Adji, Tasikmalaya yang diketahui membawa minuman keras impor secara ilegal.
Ia menyampaikan minibus berpelat nomor polisi D 1488 WO tersebut diketahui akan mendistribusikan minuman keras impor yang dibawa dari Bandung dengan tujuan Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami memberhentikan minibus yang dikemudikan oleh (inisial) RM dan FP di Jalan Ibrahim Adji, Kamis (19/9) malam," kata Hartono.
Ia menegaskan, hasil dari pengungkapan kasus itu disita 417 botol minuman keras, kemudian dua orang yakni pengemudi dan kernet dibawa untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Polres Tasikmalaya Kota gagalkan peredaran miras impor
Jumat, 20 September 2024 18:12 WIB