Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menggagalkan pendistribusian minuman keras impor berbagai merek yang diangkut menggunakan minibus untuk diedarkan di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang selanjutnya semua barang bukti disita serta sopir dan kernet pun menjalani pemeriksaan hukum.
"Tidak hanya miras (minuman keras) yang kami sita, kendaraan serta sopir dan kernet juga sudah kami amankan untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono di Tasikmalaya, Jumat.
Ia mengatakan, kepolisian selama ini terus bergerak melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, apalagi saat ini menjelang pilkada serentak, kegiatan operasi ditingkatkan.
Hasilnya, jajarannya Tim Maung Galunggung Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan minibus di Jalan Ibrahim Adji, Tasikmalaya yang diketahui membawa minuman keras impor secara ilegal.
Ia menyampaikan minibus berpelat nomor polisi D 1488 WO tersebut diketahui akan mendistribusikan minuman keras impor yang dibawa dari Bandung dengan tujuan Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami memberhentikan minibus yang dikemudikan oleh (inisial) RM dan FP di Jalan Ibrahim Adji, Kamis (19/9) malam," kata Hartono.
Ia menegaskan, hasil dari pengungkapan kasus itu disita 417 botol minuman keras, kemudian dua orang yakni pengemudi dan kernet dibawa untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Operasi pemberantasan minuman keras itu, kata dia, merupakan upaya kepolisian menjaga situasi keamanan menjelang Pilkada 2024 agar tetap aman, sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa dengan aman dan nyaman.
"Kami berkomitmen memastikan situasi tetap kondusif menjelang Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya," kata Hartono.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, di antaranya seperti mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan atau mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.
Polres Tasikmalaya Kota gagalkan peredaran miras impor
Jumat, 20 September 2024 18:12 WIB