Kota Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbuloh Sambas mengatakan penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

"Tapi, dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat bukti yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, (kasus) akan kami buka," kata Abun di Bandung, Rabu.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, kata dia, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Erwin dan Rendiana Awangga otomatis gugur.

"Dengan dihentikan ini status tersangka keduanya gugur," ujarnya.

Abun menjelaskan penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Saat itu, penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dari 89 orang saksi yang telah diperiksa.

Namun, setelah implementasi KUHP dan KUHAP baru, pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut dengan prinsip kehati-hatian, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut ia, selama proses penyidikan dan beberapa kali gelar perkara dalam kurun lima bulan terakhir, penyidik tidak menemukan adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh kedua tersangka.

"Belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka," katanya.

Ia menambahkan kondisi tersebut menyebabkan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang belum dapat terpenuhi sehingga penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara ditutup secara permanen. Penyidikan dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti atau keterangan baru yang relevan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Keduanya diduga meminta sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026