Majalengka (Antaranews Jabar) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melarang peserta pilkada memanfaatkan masjid sebagai tempat kampanye politik, karena sudah ada aturannya.
"Sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan, kami dari DMI Majalengka melarang para kandidat menggunakan masjid sebagai kampanye politik praktis," kata Ketua DMI Majalengka KH Ez Abidin di Majalengka, Selasa.
Masjid maupun mushala merupakan tempat shalat atau tempat beribadah sehingga dihindari dijadikan sebagai ajang kampanye dan politik praktis, katanya.
Selain itu, semua kegiatan yang berhubungan dengan pilkada juga diharapkan tidak dilaksanakan di dalam masjid ataupun mushala.
Dia mengatakan ketika masjid dijadikan tempat berpolitik, banyak umat yang terpecah belah dari kepentingan politik tersebut, terlebih saat ini momentum pemilihan kepala daerah.
"Saat ini kita telah mendeklarasikan untuk berkomitmen menolak politisasi masjid," tuturnya.
Abidin meminta seluruh masyarakat agar masjid maupun mushala dijadikan tempat untuk pusat keagamaan, bukan pusap politik praktis.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad mengatakan kepolisian menyambut baik yang dilakukan DMI Majalengka.
"Mari kita sama sama menciptakan pilkada 2018 berjalan aman dan lancar," katanya.
DMI Majalengka larang kampanye politik di masjid
Rabu, 7 Maret 2018 6:55 WIB