Bandung Barat (ANTARA) - Dinas Pendidikan Bandung Barat, Jawa Barat, resmi melaporkan dugaan pemagaran dan perusakan fasilitas pendidikan di SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, ke pihak kepolisian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Cimahi menyusul adanya pemagaran yang menutup akses ke sejumlah ruang kelas.

"Kami sudah melaporkan aksi pemagaran ini ke Polres Cimahi. Bukan hanya sekadar melakukan pemagaran, tapi pihak penggugat juga diduga telah melakukan perusakan fasilitas sekolah," katanya saat dikonfirmasi di Bandung Barat, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa penutupan akses dilakukan pada bangunan belakang sekolah dengan menggunakan cor oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, sehingga delapan ruang kelas dan ruang guru tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).

Asep pun menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai mengganggu proses pendidikan serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.

"Yang lebih kami sesalkan, di saat proses banding masih berjalan, justru dilakukan tindakan pemagaran dan perusakan. Kami menghargai upaya hukum, tapi tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan," ujarnya.

Untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, pihak sekolah menerapkan sistem dua sif bagi seluruh siswa, di mana kelas 1 hingga 3 mengikuti KBM pada pagi hari, sementara kelas 4 hingga 6 belajar pada siang hari.

"Fokus kami saat ini adalah memastikan hak belajar anak-anak tetap terpenuhi. Alhamdulillah pembelajaran tetap berjalan meski harus dibagi waktu," katanya.

Sebelumnya, Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina, menyebut kebijakan pembagian sif dilakukan setelah akses menuju bangunan belakang tertutup sejak awal pekan.

Ia menyebut seluruh kegiatan belajar kini dipusatkan di bangunan depan sekolah dengan total sekitar 456 siswa harus berbagi tujuh ruang kelas dan satu ruang tambahan darurat.

Sementara itu, sengketa lahan yang melibatkan bangunan belakang SDN Bunisari telah berlangsung sejak 2022. Perkara tersebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung hingga tingkat kasasi, dan saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menyatakan memiliki sejumlah bukti kepemilikan lahan, di antaranya akta jual beli, surat keterangan, dan bukti pembayaran pajak, tetapi Pemkab Bandung Barat menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026