antarajabar - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak karena hasil olahan itu memiliki kandungan yang berbahaya bagi manusia maupun lingkungan.
"Sampah plastik itu bahaya karena ada unsur-unsur bahaya dalam kandungan plastik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Garut Asep Suparman kepada wartawan di Garut, Jumat.
Pernyataan Asep tersebut terkait adanya kelompok warga yang tergabung dalam koperasi di Kecamatan Wanaraja mengolah sampah plastik menjadi minyak.
Menurut Asep, kasus tersebut sebelumnya pernah dilakukan oleh sekelompok orang di Kecamatan Samarang, tetapi setelah diuji ternyata terdapat kandungan yang berbahaya.
"Pokoknya hasilnya pernah saya uji, karena dulu juga pernah ada anak-anak Samarang yang membakar plastik menjadi minyak," katanya.
Asep menyarankan, minyak yang dihasilkan dari pembakaran sampah plastik tersebut tidak digunakan untuk bahan bakar masak memasak, atau digunakan pada kendaraan.
"Saya menyampaikan agar itu jangan dulu diapa-apain, apalagi untuk menggoreng," katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak memproduksi sampah plastik untuk dijadikan minyak.
Sebaiknya, lanjut dia, sampah plastik dijadikan produk-produk lain seperti kerajinan yang memiliki nilai jual.
"Kami akan memberikan pelatihan bagi masyarakat dalam pengolahan sampah plastik," katanya.