antarajabar - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Majelis hakim akan memutus apakah Buni Yani dinyatakan bersalah atau tidak atas dakwaan menyebar dan memotong video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Sebelumnya pada persidangan yang digelar tanggal 22 Oktober, Buni Yani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Buni Yani dinyatakan melakukan perbuatan yang diyakini Jaksa telah memenuhi unsur pidana ITE, yaitu melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,".
Hari Ini Vonis Buni Yani
Selasa, 14 November 2017 8:52 WIB