“Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” ujarnya.
Bayu menyampaikan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pelaksanaan di lapangan melalui pengawasan dan pendataan.
Ia juga menyebutkan masyarakat pengguna angkutan umum diimbau menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi lain yang tersedia selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Angkot Puncak dihentikan empat hari, sopir dapat Rp200 ribu
