Pelaksanaan WFA diimbau pula agar tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.
“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujar dia.
Baca juga: Pemerintah memberi fleksibilitas bagi ASN untuk WFA selama 29-31 Desember
Baca juga: Pemkab Cianjur belum terapkan WFA untuk ASN
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker imbau perusahaan lakukan WFA selama 29-31 Desember
