"Bapak dan ibu diminta untuk mengawal, menerbitkan (SLHS) paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG. Jadi, ketiga hal itu dari Kemendagri yang kami ingatkan dalam surat yang disampaikan per 3 Desember 2025," tutur Bima.
Diinformasikan, rakor ini menegaskan integrasi MBG dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra utama penyedia bahan baku, sejalan dengan arahan Presiden untuk membangun close loop economy dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Melalui penguatan tata kelola, percepatan sertifikasi higiene sanitasi, dan pemantapan rantai pasok lokal, pemerintah optimistis Program MBG di Jawa Barat tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Baca juga: BGN persiapkan skema akselerasi pembangunan 8.200 SPPG kawasan 3T
Baca juga: BGN ungkap target SPPG Jabar telah capai 82 persen
Baca juga: Menko Pangan menegaskan daerah kunci suksesnya MBG
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri minta kepala daerah beri prioritas penerbitan PBG untuk MBG
