Cirebon (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan pentingnya memastikan beasiswa dari Program Indonesia Pintar atau PIP, khususnya sekolah madrasah, harus diterima secara utuh oleh pelajar tanpa ada potongan dari pihak mana pun.
Selly mengatakan bantuan bidang pendidikan tersebut harus disalurkan sesuai ketentuan kepada para penerima manfaat karena beasiswa itu sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan belajar.
"Tidak boleh ada pemotongan beasiswa (PIP) dari jalur aspirasi saya satu sen pun," kata Selly dalam keterangan yang diterima di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
Dia mengajak orang tua, pelajar, dan masyarakat ikut mengawasi penyaluran beasiswa tersebut agar prosesnya berjalan transparan serta tidak ada pihak yang mempersulit pencairannya.
Selly meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya potongan atau pungutan yang mengatasnamakan dirinya maupun timnya, termasuk jika ada dugaan hambatan dari sekolah atau perbankan.
Menurut dia, pengawasan bersama diperlukan agar beasiswa PIP untuk madrasah benar-benar bermanfaat dan membantu siswa menyelesaikan pendidikan tanpa beban tambahan.
Selly menambahkan penyaluran beasiswa dari PIP harus bebas penyalahgunaan dan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti aparat berwenang.
"Biarkan siswa, orang tua, atau wali murid menerima secara utuh dan memanfaatkannya sebaik mungkin," ujarnya.
Selly berharap beasiswa PIP untuk madrasah dapat meringankan kebutuhan sekolah pelajar di wilayah Cirebon dan Indramayu sehingga mereka dapat terus melanjutkan pendidikan.
Dia menyakini bantuan pendidikan tersebut dapat meningkatkan semangat belajar dan mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak.
Selly juga mengimbau penerima bantuan agar menggunakan dana beasiswa untuk keperluan prioritas, termasuk melunasi tunggakan SPP, syariah, atau iuran bulanan.
Pihaknya pun sudah menyalurkan bantuan dari program tersebut di Indramayu dengan besaran beasiswa yang diterima, yaitu Rp450 ribu untuk siswa MI dan MTs, Rp750 ribu bagi siswa MA, serta Rp1,8 juta untuk pelajar MAK.
Sebelumnya, kasus pemotongan dana PIP sempat terjadi di lingkungan pendidikan di Kota Cirebon pada pertengahan tahun 2025.
Kejaksaan Negeri setempat memastikan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon dengan nilai kerugian negara sekitar Rp467,9 juta.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin menyampaikan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Ia menjelaskan perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni IS selaku mantan kepala sekolah, TF sebagai bekas wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, RS selaku staf kesiswaan, dan RA (seorang wiraswasta).
"Pemotongan itu dilakukan tanpa izin pihak yang berhak menerima bantuan," ujarnya.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Komisi VIII DPR tegaskan beasiswa PIP harus diterima utuh siswa
