Rachmat menambahkan nantinya seluruh pendamping akan memiliki satu standar yang sama dalam mendata, menangani, dan menyelesaikan masalah sosial.
"(Karenanya), kegiatan serupa akan dilanjutkan ke provinsi lain dengan dukungan anggaran yang memadai," tutur Rachmat.
Perubahan status dan standarisasi ini juga disambut positif oleh para tenaga di lapangan. Salah satunya, Rudi, pendamping rehabilitasi sosial asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang mengaku pengangkatan status menjadi ASN memberikan kepastian karier, sementara adanya SOP yang jelas memberikan perlindungan profesi.
"Kami jadi lebih tenang dan yakin dalam bekerja. Ada ukuran yang jelas, mulai dari memahami masalah, merencanakan intervensi, hingga meyakini bahwa masalah sosial tersebut benar-benar terselesaikan secara penuh," kata Rudi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensos ubah paradigma SDM pendamping dari terdata ke terselesaikan
