Antarajabar.com - DPRD Provinsi Jawa Barat berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2018 jangan disalahgunakan oleh pihak terkait dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Jadi UMP ini tidak bisa dipukul rata untuk penentuan UMK. Saya bukan khawatir disalahgunakan tapi UMP 2016 dianggap rata-rata. Namun kan UMK itu implementasinya di tiap daerah berbeda-beda," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung, di Bandung, Kamis.
Menurut Untung, dari sisi prosedur sesungguhnya UMP tidak banyak bermakna karena penentuan hakekat upah buruh legitimasinya ada di kabupaten/kota yakni upah minimum kabupaten/kota.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jawa Barat juga harus berhati-hati dalam memberlakukannya di seluruh kabupaten/kota.
"UMP itu sebagai penghitung kasar, karena ini untuk tingkat provinsi maka harus hati-hati menghitung keberlakukannya, apakah itu cocok untuk daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya," kata dia.
Pihaknya memberi contoh untuk daerah Bekasi, Karawang dan Depok, maka patokannya harus jauh lebih tinggi dari UMP Jawa Barat 2018 karena wilayah tersebut menjadi daerah penyangga ibu kota negara ini.
"Kemudian bisa jadi untuk daerah lain bisa lebih rendah dibandingkan tiga daerah tersebut. Sehingga harus hati-hati menghitung keberlakuannya," kata dia.
Namun, lanjut Untung, pihaknya tetap mengapresiasi penetapan UMP Jawa Barat 2018.
"Kami tetap apresiasi dan saya kira teman-teman di Disnakertrans Jawa Barat sudah menerapkan asas berkeadilan," kata dia.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
UMP 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher.
"Sudah saya tanda tanganin, tanggal 1 November diberlakukan UMP. (Kenaikannya) nanti itu mah, kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil daripada UMP, ini batasan terkecil," kata Ahmad Heryawan.
Sebelumnya UMP Jawa Barat Tahun 2017 yaitu sebesar Rp1.420.624,29 dan kenaikan saat itu 8,25 persen dari UMP 2016.