Bandung (ANTARA) - Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Saleh Muda, menjelaskan konteks pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut kejahatan akan tetap terjadi “meski dua hari jelang kiamat”.
Menurut dia, pernyataan tersebut adalah diksi yang sengaja digunakan untuk menggambarkan bahwa praktik mafia tanah tidak pernah mengenal waktu, tempat, maupun status sosial calon korbannya.
“Pesan Pak Menteri itu sederhana: mafia tanah bekerja tanpa henti. Mereka tak peduli siapa korbannya, kapan waktunya, dan bagaimana situasinya. Itulah realitas kejahatan pertanahan di Indonesia, dan justru konteks ini yang kini membuat para mafia tanah merasa terusik,” ujar Saleh, Sabtu.
Pernyataan Kontroversial untuk Menggambarkan Fakta Lapangan
Saleh menegaskan bahwa penggunaan istilah ekstrem bukan hal baru dalam komunikasi publik Menteri Nusron. Sebelumnya, pernyataan terkait “tanah akan diambil negara” juga memicu respons luas masyarakat.
Padahal, jelasnya, yang dimaksud adalah penegakan aturan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini dibiarkan terlantar oleh pemiliknya.
“Banyak lahan HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan—dibiarkan begitu saja. Akibatnya negara rugi, padahal tanah itu seharusnya bisa menggerakkan ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan proses penarikan tanah terlantar dari 587 hari menjadi 90 hari adalah langkah nyata pemerintah agar pemilik hak segera memanfaatkan lahan yang diberikan negara.
Di sisi lain, Saleh menyesalkan munculnya isu di media sosial yang memelintir kebijakan tersebut menjadi seolah penarikan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat. “Ini misinformasi. Yang dibenahi adalah HGU dan HGB yang telantar, bukan SHM warga,” tegasnya.
Upaya Serius Memberantas Mafia Tanah
Saleh memastikan bahwa Menteri Nusron Wahid memiliki komitmen kuat dalam memberantas praktik mafia tanah yang masih marak di berbagai daerah.
“Pak Nusron bukan takut pada mafia tanah. Justru keberanian beliau tampak dari langkah-langkah agresif yang dilakukan—dari rapat koordinasi dengan kepala daerah di berbagai provinsi, hingga penataan RTRW dan RDTR agar tidak merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pertemuan bersama DPR terkait konflik agraria di sejumlah wilayah, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria untuk memastikan kepastian hukum atas sertipikat yang telah diberikan negara tidak berubah statusnya di masa mendatang.
“Ini bukti bahwa pembenahan regulasi pertanahan berjalan serius dan terukur,” tambahnya.
Penguatan Integritas di Lingkungan ATR/BPN
Selain perbaikan regulasi, Nusron juga menekankan pentingnya memperkuat integritas pegawai ATR/BPN sebagai benteng utama melawan mafia tanah.
“Penguatan integritas pegawai dilakukan agar tidak ada celah bagi mafia tanah untuk menggoda, menekan, ataupun mempengaruhi proses pertanahan. Ini langkah berani, dan menunjukkan bahwa pihak luar memang terus berusaha mencari peluang,” jelas Saleh.
Ia menyebut, praktik serupa juga terjadi di banyak sektor lain dan sejumlah kasus besar baru-baru ini terungkap di berbagai kementerian, seiring komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Mengakhiri Ruang Gerak Mafia Tanah
Saleh menegaskan bahwa pesan yang hendak disampaikan Menteri Nusron melalui diksi “dua hari jelang kiamat” bukanlah bentuk keputusasaan, melainkan peringatan.
“Intinya sederhana: mafia tanah ada karena ada ruang. Tugas kami adalah menutup ruang itu satu per satu, baik melalui perbaikan aturan, integritas pegawai, maupun penertiban lahan-lahan telantar,” tutupnya.
