Antarajabar.com - DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan keberadaan transportasi aplikasi (daring/online) tidak bisa dibendung atau dihapuskan karena besarnya kebutuhan masyarakat terhadap jasa berbasis teknologi berbiaya murah tersebut.
"Keberadaan transportasi berbasis teknologi ini tidak bisa dihapuskan. Aturan dan pelarangan terhadap transportasi jenis ini tidak bisa dihapuskan. Apalagi keberadaannya, memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Jabar Haris Yuliana, di Bandung, Rabu.
Menurut dia, polemik yang terjadi akibat keberadaan transportasi daring vs transportasi konvensional saat ini adalah percepatan teknologi seiring dengan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap jasa ini.
Sehingga, kata Haris, keberadaan transportasi daring ini berkembang cepat sementara itu hingga saat ini belum ada aturan yang menjadi payung hukumnya sehingga menimbulkan polemik di lapangan.
"Jadi intinya adalah percepatan perkembangan teknologi itu, mengalahkn peraturan," kata dia.
Ia menuturkan kondisi yang terjadi saat ini harus menjadi sebeuah peringatan keras bagi semua stakeholder.
Dengan kata lain, lanjut dia, stakeholder yang terkait dengan transportasi ini kecolongan sehingga belum mempersiapkan peraturan terkait keberadaan tranportasi berbasis online ini.
"Dan memang harus diakui bahwa kita kecolongan. Makanya harus segera disikapi dengan bijak," kata dia.
Oleh karena itu politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini mengimbau dan meminta semua pihak yang terkait untuk duduk bersama membahas masalah tersebut.
"Dan yang tidaj kalah penting, adalah melibatkan orang-orang yang memiliki pandangan futuristik dan paham mengenai perkembangan teknologi khsusunya di bidnag transportasi," kata dia.
DPRD Jabar: Transportasi Daring Tak Bisa Dibendung
Rabu, 18 Oktober 2017 16:45 WIB