Antarajabar.com - Panwaslu menyatakan mayoritas partai politik di Kabupaten Bandung, Jawa Barat belum menyerahkan dokumen sebagai salah satu syarat mereka mendaftar selain harus mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke KPU setempat.
"Sampai hari ini (Minggu) baru empat parpol yang telah menyerahkan dokumennya secara lengkap ke KPU Kab Bandung," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia, di Bandung, Minggu.
Keempat partai itu meliputi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan jumlah anggota yang dicatatkan sebanyak 1.338 KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP, Partai Berkarya 1.550 KTA dan KTP, Nasdem 1.566 dan Partai Garuda sebanyak 1.083 KTA dan KTP.
"Sedangkan dua partai lainnya seperti Golkar dan PDI Perjuangan sebetulnya juga sempat menyerahkan dokumen hardcopy Sipol, tapi terpaksa harus dikembalikan karena ada ketidaksesuaian antara data Sipol dan data salinan fisik yang diserahkan," kata Hedi.
Ia menuturkan sudah bisa dibayangkan betapa padatnya aktivitas KPU pada Senin (16/10) karena itu merupakan hari terakhir parpol calon peserta pemilu 2019 menyerahkan dokumen sebagai salah satu syarat mereka mendaftar selain harus mengisi data lewat Sipol.
Menurut dia, pada hari terakhir besok pihaknya akan memastikan mekanisme dan prosedur yang dilakukan KPU dan parpol sesuai dengan ketentuan diantaranya mengenai jam pelayanan penerimaan dokumen.
"Karena pada Senin (16/10) itu merupakan hari terakhir, maka sesuai dengan ketentuan PKPU No 11/2017 jam pelayanan hingga pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, parpol bisa memanfaatkan waktu tersisa itu," katanya.
Panwaslu Kabupaten Bandung, kata dia, memprediksi pada hari terakhir KPU Kab Bandung akan diserbu sejumlah parpol yang masih belum menyerahkan dokumen sebagai syarat pendaftaran calon peserta pemilu 2019.
Sekadar gambaran jumlah parpol peserta Pemilu 2014 di Kab Bandung ada 12 dan ditambah empat parpol baru yang telah tercatat di Kesbangpol.
Sementara parpol yang tercatat di Kemenkum HAM itu ada 73 dan 30 parpol telah memiliki akun Sipol dan 25 parpol yang berproses mengunggah dokumennya.
Menurutnya, parpol belum terbiasa dengan sistem ini padahal basis pendataan ini telah berjalan sejak 2012 tepatnya untuk menyambut Pemilu 2014 silam.
Ia mengatakan sekali pun masalah verifikasi parpol ini tengah proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi) untuk keamanan sebaiknya parpol mengikuti aja dulu peraturan yang ditetapkan KPU.
"Hanya, KPU harus mempersiapkan pelayanan sebaik-baiknya karena kemungkinan penyerahan berkas akan membludak pada hari-hari terakhir pendaftaran," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, selain prasarana yang memadai, personel yang lengkap tidak membuat upaya parpol untuk menyerahkan berkas harus terganggu karena menunggu lama.
Pada intinya, fokus pengawasan yang dilakukan oleh Panwas terkait mekanisme, tata cara dan prosedur yang dilakukan KPU.
"Apakah KPU telah menetapkan batas waktu atau jam dan dijalankan. Keterbukaan proses dan tertib administrasi," kata dia.