Petugas memusnahkan rokok dan minuman ilegal di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 6.846.208 batang rokok ilegal, 37.220 ml rokok elektrik ilegal dan 360 botol minuman mengandung alkohol ilegal hasil dari penindakan sejak April hingga Juli 2025 dengan potensi kerugian negara sebesar 5,1 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Pewarta: Raisan Al FarisiEditor : M Agung Rajasa
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.