Pemusnahan rokok dan minuman ilegal

  • Rabu, 29 Oktober 2025 20:18

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api saat pemusnahan rokok dan minuman ilegal di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 6.846.208 batang rokok ilegal, 37.220 ml rokok elektrik ilegal dan 360 botol minuman mengandung alkohol ilegal hasil dari penindakan sejak April hingga Juli 2025 dengan potensi kerugian negara sebesar 5,1 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr

Petugas menyiapkan rokok dan minuman ilegal untuk dimusnahkan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 6.846.208 batang rokok ilegal, 37.220 ml rokok elektrik ilegal dan 360 botol minuman mengandung alkohol ilegal hasil dari penindakan sejak April hingga Juli 2025 dengan potensi kerugian negara sebesar 5,1 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr

Petugas memusnahkan rokok dan minuman ilegal di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 6.846.208 batang rokok ilegal, 37.220 ml rokok elektrik ilegal dan 360 botol minuman mengandung alkohol ilegal hasil dari penindakan sejak April hingga Juli 2025 dengan potensi kerugian negara sebesar 5,1 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr

Berita Terkait