Antarajabar.com - Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti divonis empat tahun penjara dan suaminya, Itoc Tochija, tujuh tahun oleh majelis hakim atas perkara korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara, meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama serta denda masing-masing Rp200 juta," ujar Hakim Ketua Sri Mumpuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, Rabu.
Putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum kepada pasangan suami istri tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Atty lima tahun penjara dan Itoc delapan tahun penjara.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Putusan hakim sudah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Untuk pertimbangan meringankan, terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipenjara, dan telah berusia lanjut.
"Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
Dalam pembacaan putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, Atty dan Itoc menerima uang Rp500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi. Keduanya menjanjikan suap agar perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017 dengan nilai anggaran Rp57 miliar.
Namun, praktik suap itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 1 Desember 2016.
MAantan Walikota Cimahi Divonis Empat Tahun
Rabu, 30 Agustus 2017 13:46 WIB