Bandung (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk banding atas putusan hakim yang menghukumnya selama empat tahun penjara.
"Makanya tadi saya sampaikan bahwa kita pikir-pikir dulu," kata Iwa Karniwa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu.
Selebihnya, ia mengatakan bahwa dirinya masih konsisten terhadap apa yang telah disampaikan saat membacakan nota pembelaan dalam sidang sebelumnya.
"Mengenai yang tadi disampaikan, kita sesuai dengan pledoi yang telah kita sampaikan pada sidang sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Iwa Karniwa bela diri tak bersalah dan minta dibebaskan
Dalam nota pembelaannya, dia mengaku tidak pernah menerima uang suap dari pihak Meikarta melalui anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Jaksa juga mendakwa bahwa Iwa menerima suap untuk mempercepat persetujuan substansi oleh Gubernur Jawa Barat pada saat itu. Terbukti dari paraf Iwa yang tercantum dalam surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur Jabar.
Namun pada saat pleidoi, Iwa berdalih bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan fungsinya yang perlu membantu percepatan pembangunan dalam pemerintahan.
Baca juga: Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara terkait suap perizinan Meikarta
"Dari fakta-fakta itu saya yakin tidak bersalah, karena apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum," kata Iwa dalam sidang pembelaan, Rabu (4/3).
Meski demikian, majelis hakim PN Bandung memutuskan bahwa Iwa tetap dinyatakan bersalah atas kasus suap perizinan Meikarta itu. Dari fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai tidak ada hal yang perlu dipandang sebagai penghapusan kesalahan bagi Iwa.
Baca juga: Terdakwa Iwa Karniwa tetap bantah terima suap untuk izin Meikarta
"Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapus kesalahan, Maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Daryanto.
Iwa Karniwa oleh majelis hakim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Iwa tetap dinyatakan bersalah meski mantan sekda itu bersikukuh tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur menurut Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.