Oleh sebab itu, kata Tulus, demi transparansi dan akuntabilitas publik, dan merujuk pada UU PUB tersebut, sebaiknya Gubernur Dedi Mulyadi berkoordinasi langsung dengan Kemensos RI, baik terkait perizinan dan atau kompetensi Pemprov Jabar untuk menggalang dana publik tersebut.
"Sebab jika tanpa izin dari Kemensos RI, plus tak punya kewenangan untuk menggalang dana publik, pungutan tersebut berpotensi menjadi pungli bagi warga," ucapnya.
Selain itu publik sebagai pendonor, kata dia, memiliki hak untuk tahu secara penuh penggunaan dana tersebut. "Dan selalu update oleh penyelenggara penggalangan dana publik," tuturnya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi diketahui mengeluarkan SE 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 untuk mendorong ASN dan warga berdonasi Rp1.000 per hari, berlandaskan semangat gotong royong dan nilai silih asah, silih asih, silih asuh.
Baca juga: Warga tanggapi program Donasi Seribu Sehari: niatnya baik, tapi jangan bebani rakyat kecil
Baca juga: PPP soroti Dedi Mulyadi: donasi seribu sehari bukti Jabar tak bisa urus keuangan!
Baca juga: Wajib! ASN, masyarakat sampai siswa sekolah di Jabar donasi seribu sehari
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gerakan Sehari Seribu di Jabar dinilai berpotensi langgar UU PUB
