Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini fokus pada pengendalian emisi dari dua sektor tersebut melalui sejumlah langkah antara lain memasyarakatkan penggunaan transportasi umum massal dan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor disertai penegakan hukum terutama untuk kendaraan berat.
Selain itu, Pemprov DKI juga menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan stan yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.
Upaya lainnya yakni pengawasan ketat terhadap industri seperti melakukan pengukuran emisi menerus pada industri yang berpotensi melakukan pencemaran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Udara Jakarta Selasa ini tak sehat, pakai masker saat di luar rumah
