Oleh karena itu, menurut Mendes Yandri, negara harus hadir dengan fokus pada terwujudnya regulasi yang bisa menjadi payung hukum untuk melindungi hak kepemilikan desa tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kementerian/lembaga akan berkolaborasi untuk menyelamatkan aset masyarakat di dua desa itu.
"Harus ada payung hukum, harus ada produk hukum terbaru. Jadi, tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya," kata Mendes Yandri.
Selain masuk dalam aset yang dijadikan jaminan utang, sebagian wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya juga masuk dalam kawasan hutan. Hal itu pun, menurut Mendes Yandri, menjadi masalah penting yang wajib segera diselesaikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes siap bebaskan dua desa di Kabupaten Bogor yang jadi agunan
