Antarajabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan pembangunan permukiman Meikarta Lippo Cikarang harus dihentikan untuk sementara waktu terkait belum selesainya sejumlah perizinan pembangunan permukiman tersebut dari pemda.
"Harus dihentikan sampai mereka selesai membereskan perizinan mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin amdal, izin pemanfaatan lahan dan lain-lain," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Jumat.
Ineu menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya melakukan sidak ke lokasi pembangunan permukiman Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Dan mereka menyatakan siap mematuhi atau mentaati segala peraturan dan pihak manajemen Meikarta menuturkan kepada kami bahwa seluruh perizinan tersebut sedang diurus oleh mereka," kata dia.
Menurut dia, dari sidak tersebut diketahui bahwa pihak pengelolaan Meikarta mengajukan izin peruntukkan penggunaan tanah ke Pemkab Bekasi sebanyak 143 hektare.
"Jadi bangunan mereka itu ada di dalam kawasan Lippo Grup dan mereka mengajukan IPPT 143 hektare dan yang baru dikeluarkan IPPT-nya baru untuk 86 hektare," kata dia.
Ineu berharap pengelola Meikarta bisa menaati segala macam peraturan atau izin yang ditetapkan oleh pemerintah dalam pembangunan permukiman tersebut.
Lebih lanjut Ineu menuturkan sidak yang dilakukan oleh pihaknya juga terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan pembangunan Meikarta menggunakan luas lahan 515 hektare tanpa adanya izin dari pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan status pembangunan dan pemasaran kawasan permukiman Meikarta Lippo Cikarang dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal.
Menurut Deddy, pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
"Saya cek di pemprov belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi," katanya.
Ia menuturkan Pemprov Jabar tengah merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembarannya Jakarta.
Namun, pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, justru belum mencantumkan izin dari Pemprov Jabar, padahal masuk dalam salah satu wilayah metropolitan yang tengah dicanangkan.
DPRD Jabar: Pembangunan Meikarta Harus Dihentikan
Jumat, 4 Agustus 2017 13:07 WIB