Cirebon (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menyatakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu harus mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni di Cirebon, Senin, mengatakan kewajiban itu diterapkan guna menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah kasus keracunan pada anak penerima program MBG.
Ia menyebutkan saat ini terdapat 75 SPPG di Kabupaten Cirebon dan dari jumlah itu, baru 26 unit yang mengajukan SLHS, sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan.
“Sekarang semua SPPG harus punya sertifikat laik sehat. Sekarang sudah banyak yang mengajukan SLHS,” katanya.
Ia menyebutkan sejumlah daerah di Jawa Barat tercatat mengalami kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG, namun Kabupaten Cirebon tidak termasuk dalam daftar wilayah yang dilaporkan menghadapi kasus tersebut.
“Dari 27 kabupaten/kota, ada beberapa yang dipanggil oleh Gubernur Jawa Barat, karena kasus keracunan. Kabupaten Cirebon tidak masuk,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Dinkes sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengundang SPPG serta mitra penyelenggara.
Menurut dia, pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk pembinaan dan pendampingan pengajuan SLHS bagi SPPG di Kabupaten Cirebon.
Eni menyampaikan sertifikat tersebut juga dapat menjadi jaminan untuk penyuluhan keamanan pangan bagi penjamah makanan.
Selain itu, kata dia, setiap SPPG di Kabupaten Cirebon diwajibkan memiliki tenaga ahli gizi sebagai penanggung jawab mutu layanan gizi.
