Penyidik, lanjut dia, juga masih mendalami sejumlah akun media sosial yang diikuti oleh tersangka.
"Akun media sosial yang diikuti tersangka tersebut saat ini juga masih dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait dengan kerusuhan akhir Agustus lalu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.
Satu pelaku demo rusuh Semarang ditangkap di Kuningan Jabar
Kamis, 25 September 2025 16:33 WIB
Pers rilis perkembangan kasus demo rusuh di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis. (ANTARA/HO-Polda Jateng)
