Menanggapi hari libur nasional tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan akan diikuti dengan cuti bersama yang juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus ASN, sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.
"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.
Sedangkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan keputusan libur nasional tersebut sudah sangat adil bagi seluruh penganut umat beragama.
"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Menag.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah tetapkan 17 hari libur nasional tahun 2026
