Garut, Jawa Barat (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan pembangunan 2.500 unit rumah di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam rangka turut mewujudkan program tiga juta rumah untuk masyarakat.
"Rencana akan dibangun di wilayah Limbangan kurang lebih 2.500 (unit) rumah," kata Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian PKP Budi Satria Wiguna saat kunjungan kerja melakukan pembahasan rencana program nasional tiga juta unit rumah dengan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Garut, Jabar, Senin.
Ia menuturkan pemerintah pusat melalui Kementerian PKP telah mulai menjalankan program tiga juta unit rumah bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk rencana pembangunan yang ada di wilayah Limbangan, Garut sebanyak 2.500 unit.
Rencana pembangunan perumahan itu, kata dia, sudah disampaikan ke Bupati Garut agar program tersebut bisa berjalan lancar di Garut.
"Semoga segala sesuatunya bisa berjalan dengan lancar," kata Budi.
Ia mengungkapkan pertemuan tersebut salah satu yang dibahas terkait birokrasi yakni dapat memberikan dukungan kemudahan dalam proses perizinannya.
"Dalam waktu dekat (kami) pun akan berkomunikasi dengan Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut," kata Budi.
Bupati Garut menyampaikan dukungannya terhadap program pemerintah pusat membangun tiga juta unit rumah, salah satu rencananya itu akan dilakukan pembangunan di Garut.
"Intinya adalah untuk mendorong Kabupaten Garut agar segera merealisasikan program pemerintah pusat yaitu pembangunan tiga juta unit rumah dari Bapak Presiden Prabowo," katanya.
Ia menyampaikan agar program pusat itu berjalan lancar, maka Pemkab Garut siap berkomitmen untuk memfasilitasi setiap tahapannya terutama menyelesaikan tahapan birokrasi dan perizinannya.
Tentunya, kata dia, dukungan kemudahan perizinan yang diterbitkan itu akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sampai akhirnya program tersebut bisa terwujud di Garut.
"Kami berkomitmen untuk membantu seluruh proses perizinan, dan hal-hal lain yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
