Istanbul (ANTARA) - Amerika Serikat (AS) pada Rabu menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC), termasuk seorang hakim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.
Departemen Keuangan (Depkeu) AS memasukkan nama Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost ke dalam Specially Designated Nationals (SDN) — daftar orang-orang yang dijatuhi sanksi ekonomi dan perdagangan.
Menurut Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Guillou dikenai sanksi karena mengesahkan surat penangkapan Netanyahu dan Gallant, sementara Prost dijatuhi hukuman karena menyetujui penyelidikan terhadap personel AS di Afghanistan.
Guillou, ahli hukum asal Prancis, bertugas di Divisi Pra-Peradilan I ICC ketika mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada November 2024. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Dua wakil jaksa penuntut, Khan dan Niang, dijatuhi sanksi karena "terus mendukung tindakan ICC yang tidak sah terhadap Israel," termasuk menegakkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Deplu AS mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203, yang menargetkan "upaya bermusuhan ICC" terhadap AS dan Israel.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio menuduh empat pejabat itu berupaya "menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga AS atau Israel tanpa persetujuan kedua negara.
"AS jelas dan konsisten menolak politisasi ICC, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian kedaulatan nasional, serta tindakan yudisial secara tidak sah," kata dia.
