London (ANTARA) - Sikap diam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas serangan sistematis Israel terhadap penduduk sipil di Jalur Gaza yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan "sama sekali tidak dapat diterima", kata seorang ahli hukum.
Selama lebih dari 10 hari, Israel membombardir wilayah Palestina yang terkepung itu sampai merenggut korban tewas yang jumlahnya kini mendekati 3.000 yang 750 di antaranya anak-anak.
Serangan Israel menargetkan bangunan-bangunan di kawasan pemukiman padat penduduk, yang ditudingnya digunakan oleh kelompok Palestina Hamas.
Serangan udara juga menghantam rumah sakit-rumah sakit dan sekolah-sekolah, sebagaimana laporan badan-badan PBB seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Beberapa staf medis dan staf kemanusiaan terbunuh dalam serangan Israel, bersama dengan jurnalis dan pejabat layanan sipil serta penyelamatan setempat.
Bencana kemanusiaan semakin parah ketika Israel memutus air, listrik dan pasokan lainnya ke Gaza. Sekitar 2 juta penduduk mengalami kekurangan kebutuhan dasar, yang telah menimbulkan kekhawatiran dari PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Israel juga memerintahkan evakuasi untuk warga di Gaza utara, yang berdampak kepada lebih dari 1 juta orang atau hampir setengah dari seluruh penduduk di kantong Palestina itu.
Perintah Israel itu dikritik keras oleh organisasi-organisasi internasional dan kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai "pemindahan paksa" dan kejahatan perang.
ICC bungkam terhadap kejahatan perang Israel di Gaza
Jumat, 20 Oktober 2023 10:25 WIB