Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung membuka opsi untuk mengirim surat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) guna mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, mengatakan opsi itu diambil apabila konflik internal antara dua manajemen yang berselisih berlanjut dan tidak kunjung diselesaikan.
“Kalau dua kubu yayasan tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung akan bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi,” ujar Herman di Bandung, Rabu.
Baca juga: Manajemen baru YMT komitmen jaga aset Bandung Zoo
Menurut dia, opsi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat bersama Kemenhut pada 10 April 2025.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa apabila proses pemanfaatan aset Bandung Zoo secara damai tidak dapat dilakukan, maka Pemkot Bandung dapat mengusulkan pencabutan izin pengelolaan.
Selanjutnya, kata dia, Kemenhut akan menunjuk tim pengelola sementara melalui Surat Keputusan Menteri dengan melibatkan Pemkot Bandung dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kalau sudah deadlock, pemerintah harus turun tangan. Karena urusan satwa itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sedangkan kami di Pemkot hanya mengelola aset tanahnya,” katanya.
Herman menegaskan, pemkot tidak ingin terjadi kerugian daerah akibat konflik internal yayasan, terutama apabila ada bisnis berjalan namun tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah dari sisi pemanfaatan lahan.
“Kami tidak ingin gara-gara ada kisruh atau alasan apapun, ada bisnis yang berjalan tapi tidak ada pemasukan untuk pendapatan dari sewa tanah dan pemanfaatan tanahnya,” kata dia.
Lebih lanjut, ia berharap konflik internal tersebut dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya keberlangsungan hidup satwa-satwa yang ada di Bandung Zoo.
“Namun kami kembalikan kewenangan satwa ada di Kemenhut ya, kita harus segera berkoordinasi dengan Menhut karena ada kisruh internal yayasan yang ada satwa di dalamnya itu. Memang penting sekali untuk ke Kemenhut,” katanya.
