Sementara dalam bagian peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan, Keppres tersebut mencantumkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Pasal 4 ayat (1) UUD 45 mengatur: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".
Sementara itu, Pasal 14 ayat (2) UUD 45 mengatur: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Dalam bagian lampiran Keppres Nomor 17 Tahun 2025, nama Hasto Kristiyanto ada pada urutan 47 dari total 1.178 terpidana penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Hasto, yang sudah bebas pada Jumat (1/8) minggu lalu, pada 25 Juli 2025 mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan karena dianggap bersalah dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Prabowo beri amnesti 1.178 terpidana, ini isi keppresnya
