Bandung (ANTARA) - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), resmi mengumumkan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 untuk tahun 2025.
Tahap 2 ini, sudah dimulai sejak awal Juli 2025. Program ini memberikan harapan baru bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh penjuru tanah air.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap mulai bulan Mei hingga September 2025, dan mencakup siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Bantuan hanya diberikan kepada siswa yang sudah menyelesaikan proses aktivasi rekening dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui status pencairan bantuan, tersedia informasi lengkap mengenai jadwal serta cara pengecekan penerima berdasarkan NISN dan NIK.
Untuk itu, simak langkah-langkah untuk mengecek status penerima bantuan menggunakan NISN dan NIK, yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Cara cek penerima PIP tahap 2 Juli 2025 lewat NISN dan NIK
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bantuan PIP tahap 2, ikuti panduan berikut ini:
1. Buka laman resmi Program Indonesia Pintar di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
2. Pilih menu "Cari Penerima PIP"
3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Lengkapi kolom kode verifikasi (CAPTCHA)
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Jika siswa sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima, maka akan muncul informasi berikut:Nama siswa penerima bantuan, Jumlah dana yang diterima, Tahapan pencairan bantuan, Status aktivasi rekening
Namun, bila belum masuk dalam daftar, situs akan menampilkan keterangan seperti: “Rekening belum aktif”, “Data belum lengkap”, “Belum masuk SK”
Jadwal pencairan dana PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 dilaksanakan dalam tiga termin pencairan, dengan pembagian sebagai berikut:
• Termin 1 (Februari – April 2025):
Diprioritaskan untuk siswa yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK, serta peserta didik yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Termin 2 (Mei – September 2025):
Diperuntukkan bagi siswa yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan dan sudah menyelesaikan proses aktivasi rekening. Pencairan juga berlangsung pada bulan Juli dalam periode ini.
• Termin 3 (Oktober – Desember 2025):
Merupakan tahap dengan jumlah penerima terbanyak, menyasar siswa yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya. Tahap ini juga mencakup siswa dari usulan tambahan, baik dari sekolah maupun dinas pendidikan daerah.
