Kemlu RI mengatakan bahwa bentuk pelindungan paling pertama yang harus dilakukan adalah keluarga harus bersikap kritis ketika ada anggota keluarga mereka yang akan berangkat ke luar negeri.
Jika mendapati prosedur penempatan kerja yang tidak benar atau ilegal, seperti dokumen belum lengkap atau belum tanda tangan kontrak kerja sebelum berangkat ke luar negeri, para WNI diharapkan jangan memaksakan diri untuk berangkat.
Pencegahan tersebut memerlukan kerja sama semua pihak, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk kerja sama dengan LSM, media, akademik, pihak swasta dan kelompok masyarakat lainnya, terutama dari keluarga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menlu imbau WNI lakukan sesuai prosedur jika ingin bekerja di LN
