Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jabar menegaskan larangan bagi siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk membawa sepeda motor ke sekolah.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengungkapkan kebijakan ini untuk menjaga keselamatan pelajar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa.
“Selama belum punya SIM, siswa tidak boleh membawa kendaraan bermotor. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Erwin di Bandung, Kamis.
Erwin mengungkapkan, tidak hanya soal kendaraan, Pemkot Bandung juga membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Selama jam pelajaran berlangsung, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel.
“Bukan melarang sepenuhnya, tapi dibatasi. Saat belajar, HP dititipkan. Supaya siswa fokus, tidak terdistraksi, dan tidak terpapar konten negatif yang beredar di internet,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa seluruh aturan ini perlu disampaikan kepada peserta didik sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun ajaran 2025/2026 dimulai.
Dengan semangat baru, kata Erwin, Pemkot Bandung ingin menciptakan suasana sekolah yang ramah, mendidik, dan tanpa kekerasan.
“Kami ingin MPLS menjadi momentum yang menyenangkan bagi siswa baru. Tidak ada lagi perpeloncoan. Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak bahagia dan siap tumbuh,” katanya.
Erwin juga menyebut bahwa MPLS diarahkan untuk mengenalkan lingkungan sekolah, memperkuat nilai-nilai Pancasila, serta membangun budaya positif di sekolah.
“Kami pastikan MPLS berjalan humanis. Siswa baru dikenalkan dengan ruang kelas, fasilitas sekolah, aturan tata tertib, dan pola belajar. Ini penting untuk mencegah culture shock, terutama bagi siswa SD yang baru lulus dari TK,” kata dia.