Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat mulai menerapkan sejumlah aturan baru terkait jam masuk sekolah dan kedisiplinan siswa pada hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan sejumlah kebijakan baru tersebut diharapkan dapat menciptakan proses belajar yang lebih tertib dan mendukung kelancaran lalu lintas di pagi hari.
“Salah satu kebijakan utama yang akan mulai diterapkan pekan depan adalah pengaturan jam masuk sekolah berdasarkan jenjang pendidikan yaitu anak SD masuk pukul 07.30 WIB, SMP masuk pukul 07.00 WIB dan SMA masuk pukul 06.30 WIB,” kata Farhan di Bandung, Senin.
Selain pengaturan jam masuk, Pemkot Bandung juga mengatur penggunaan telepon genggam oleh siswa di lingkungan sekolah. Meskipun tidak dilarang, penggunaan HP harus diatur agar tidak mengganggu konsentrasi belajar.
“Setiap sekolah wajib punya sistem yang memastikan HP tidak mengganggu proses pembelajaran. Misalnya, HP dikumpulkan saat pelajaran dimulai dan dikembalikan setelah selesai,” kata dia.
Lebih lanjut, Farhan mengatakan para siswa SD dan SMP juga dilarang membawa kendaraan sendiri ke sekolah untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas bagi para pelajar.
Ia mengaku Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan aturan ini dapat ditegakkan secara optimal.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.