Cianjur (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melibatkan 402 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam pengawasan dan memastikan dana bantuan sosial (bansos) digunakan sesuai peruntukan oleh penerima manfaat bukan untuk bermain judi online.
Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan di Cianjur, Kamis, mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan nasional dalam pertemuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTCEN) yang dipimpin langsung Menteri Sosial.
"Hasil penelusuran nasional menunjukkan bahwa sejumlah penerima manfaat di berbagai daerah menggunakan bantuan sosial untuk judi online, sehingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menutup rekening yang terindikasi," katanya.
Selama ini, ungkap dia, pihaknya secara rutin menyampaikan edukasi pada penerima manfaat agar tidak menyalah gunakan dana bantuan dari pemerintah, namun banyak kasus dana milik orang tua digunakan anak untuk bermain judi online tanpa sepengetahuan keluarga.
Pihaknya melibatkan pendamping PKH untuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan larangan tersebut pada penerima bansos yang terindikasi tidak menggunakan bantuan untuk kebutuhan rumah tangga, akan langsung dikonfirmasi dan ditindaklanjuti.
"Kami gencarkan sosialisasi pada masyarakat agar bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, karena ketika ditemukan atau ada laporan digunakan untuk hal lain seperti judi online akan ditindak,” katanya.
