Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pria lanjut usia yang merupakan sosok ayah karena dilaporkan telah berbuat asusila terhadap anak kandung perempuannya berusia 14 tahun di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kami ungkap kasus yang sempat viral, dan kami amankan pelakunya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menetapkan tersangka inisial RA (67) yang dilaporkan oleh keluarganya karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak gadisnya sendiri yang masih di bawah umur.
Tersangka yang mengetahui dilaporkan oleh keluarganya, kata dia, sempat melarikan diri ke daerah Jawa Tengah, namun akhirnya polisi bisa menangkap tersangka di tempat persembunyiannya, lalu dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum.
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya usai kabur ke Jawa Tengah," katanya.
Ridwan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengakui perbuatannya itu dengan modus melakukan ancaman kekerasan sehingga korban ketakutan dan tidak bisa melakukan perlawanan.
Aksinya itu, kata dia, dilakukan beberapa kali di rumahnya, perbuatannya juga sudah diketahui oleh istrinya, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena takut, dan pelaku merupakan orang yang selama ini memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Istrinya tidak laporan, yang laporan keluarga lainnya, kami tetap melakukan penangkapan, apalagi ini korbannya anak-anak," kata Ridwan.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.